BSU Subsidi Gaji Gagal Ditransfer? Barangkali Ini Sebabnya!

- 19 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ini dia alsannya mengapa Rp 1 juta BSU Subsidi Gaji gagal ditransfer ke penerima
Ini dia alsannya mengapa Rp 1 juta BSU Subsidi Gaji gagal ditransfer ke penerima /Bank Indonesia/

Media Magelang - BSU Subsidi Gaji banyak yang dilaporkan gagal ditransfer! Apa sebabnya?

Seperti yang sudah kita ketahui, ada hampir satu juta pekerja yang akan menerima RP 1 juta BSU Subsidi Gaji Tahap I.

Namun, ternyata ditemukan ada 10.378 rekening yang gagal menerima BSU Subsidi Gaji!

Baca Juga: Ini Penyebab BSU Subsidi Gaji Tahap I Gagal Ditransfer Ke Rekening Pekerja

Hal ini masih bisa dibenahi apabila penerima mengetahui apa sebab dibalik kegagalan menerima BSU Subsidi Gaji.

Perlu diketahui, kegagalan penerima BSU Subsidi Gaji gagal dapat Rp 1 juta ini kemungkinan besar karena rekening yang digunakan untuk menerima.

Nantinya, Rp 1 juta BSU Subsidi Gaji akan diterima melalui bank yang tergabung sebagai anggota HIMBARA.

Bank yang tergabung sebagai anggota HIMBARA, diantaranya adalah BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: BSU Tahap II 2021 Sedang dalam Proses Pencairan, Begini Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

 

Ini dia 5 alasan yang bisa sebabkan penerima gagal dapat Rp 1 juta dari BSU Subsidi Gaji:

1. Rekening tidak sesuai Nama dan NIK KTP

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Solusinya, anda akan diarahkan untuk menggantinya dengan rekening baru apabila ditemukan permasalahan seperti di atas.

Atau anda juga bisa menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan pada nomor hotline 1500910.

Anda bisa menghubungi Call Center tersebut secara gratis dan bebas pulsa.

Anda akan dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji apabila sudah dinyatakan memenuhi syarat berikut: 

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program  BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi mengenai penyebab Rp 1 juta BSU Subsidi Gaji gagal ditransfer ke penerima.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah