Media Magelang - Pemerintah melalui Kemendesa PDTT memberikan bantuan berupa BLT Dana Desa bagi masyarakat.
Penyaluran BLT Dana Desa ini masih berlangsung selama bulan Agustus 2021.
Bagi masyarakat yang belum menerima BLT Dana Desa masih ada kesempatan.
Namun, Kemendesa PDTT hanya menyalurkan BLT Dana Desa tersebut kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan Disiarkan Live di Youtube Kemenlu
Syarat Penerima BLT Dana Desa 2021
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;