Tata Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

- 23 Agustus 2021, 15:40 WIB
Ilustarasi Cara Membuat Kartu KKS agar Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Awal Agustus 2021
Ilustarasi Cara Membuat Kartu KKS agar Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Awal Agustus 2021 //setkab.go.id/

Dengan adanya PPKM yang berlanjut, terdapat beberapa tambahan dari jumlah penerima calon bansos 2021.

Tidak hanya menerima bantuan dana namun beberapa masyarakat juga mendapatkan bantuan beras 10 kilogram meliputi:

  1. Ibu Hamil dan Anak Usia dini 0-6 tahun sebesar Rp. 3.000.000
  2. Anak Usia SD  sebesar Rp. 900.000
  3. Anak Usia SMP sebesar Rp. 1.500.000
  4. Anak Usia SMA sebesar Rp. 2.000.000
  5. Penyandang Disabilitas sebesar Rp. 2.400.000
  6. Lansia dengan umur mulai 70 tahun sebesar Rp. 2.400.000 

Sebelum mengetahui cara daftar bansos 2021, masyarakat wajib mengetahui apa itu DTKS yang berkaitan dengan data diri masyarakat untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Pernah Dapat Bansos PKH Bisa Bikin Peserta Ditolak Gabung Kartu Prakerja Gelombang 18

Adapun DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Bagi Masyarakat yang ingin mendaftar BST, PKH dan BPNT, berikut syarat dan daftar bansos di DTKS Kemensos :

  1. Calon Penerima BST, PKH, dan BPNT merupakan warga kurang mampu / miskin.
  2. Calon Penerima BST, PKH, dan BNTP bukan Anggota Aparatur Sipil Negara, Polri, TNI.
  3. Calon Penerima BST, PKH, dan BNTP merupakan warga yang terkena dampak COVID-19 atau yang kehilangan mata pencaharian karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Apabila tiga syarat daftar bansos kemensos 2021 tersebut sudah terpenuhi, masyarakat dapat mendaftarkan sebagai DTKS Kemensos 2021 sebagai berikut.

Cara mendaftar DTKS Kemensos 

  1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline.Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KK dan KTP.
  2. Selajutkan ketika masyarakat sudah mendaftar akan dilanjutkan dengan musyawarah yang dilakukan oleh kelurahan atau warga desa setempat untuk membahas kondisi warga yang sudah terdaftar. 
  3. Hasil Musyawarah Desa atau Kelurahan tersebut akan menampilkan Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Kelurahan.
  4. Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi data dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Data yang sudah di verifikasi dan validasi tersebut akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  6. Data yang sudah diinput oleh SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  7. Kemudian data yang sudah du verifikasi dan validasi oleh Bupati/Wali Kota akan dianjutkan kepada menteri.
  8. Data yang sudah dilengkapi tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
  9. Namun untuk Kartu Sembako BPNT , nantinya akan dibuatkan rekening bank sendiri dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun jika warga yang sudah mendaftar DTKS tersebut namanya tidak tercantum, dapat mengajukan proses dengan syarat berikut :

  1. Dapat mengajukan ke desa atau kelurahan untuk diusulkan kedalam DTKS, untuk kepala desa atau lurah dapat menyampaikan data  pendaftaran tersebut ke bupati atau walikota melalui camat.
  2. Sebelum pengesahan yang dilakukan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi akan dilakukan instrumen data yang dilakukan oeh dinas sosial.
  3. Hasil dari verifikasi dan validasi tersebut yang sudah dilaporkan oleh bupati/walikota yang akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar DTKS Kemensos dapat mengecek BST, PKH, dan BNTP melalui website cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah