Resmi! Peserta SKD CPNS 2021 Harus Sudah Divaksin, Ini Penjelasannya!

- 23 Agustus 2021, 17:29 WIB
Peserta CPNS 2021 yang hendak melaksanakan SKD wajib sudah divaksin! Ini penjelasannya
Peserta CPNS 2021 yang hendak melaksanakan SKD wajib sudah divaksin! Ini penjelasannya /

Dalam Surat Edaran BKN mengenai pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta yang hendak melaksanakan SKD diminta untuk melakukan tes PCR atau swab antigen terlebih dahulu.

Wajib bagi para peserta untuk jalani tes, maksimal PCR 2x 24 jam sebelum SKD dimulai. Atau swab antigen maksimal 1x24 jam. Keduanya harus tunjukkan hasil negatif.

Tentunya, dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, peserta harus bisa terapkan protokol kesehatan, diantaranya:

1. Mengenakan masker 3 lapisan, dan ditambah masker kain di bagian luar

2. Mencuci tangan menggunakan hans sanitizer atau sabun sebelum masuk ruangan

3. Jaga jarak minimal 1 meter

4. Ruang kegiatan hanya boleh diisi 30 persen dari kapasitas normal

Perlu dicatat, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dimulai pada 2 September 2021 dan dilakukan secara bertahap.

Peserta SKD CPNS 2021 diwajibkan sudah mendapatkan dosis pertama vaksin. Kebijakan ini diterapkan bagi yang ujian di pulau Jawa, Bali, dan Madura.***

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah