SKD CPNS 2021 Mulai 2 September 2021, 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa!

- 23 Agustus 2021, 18:14 WIB
Ini dia 2 dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2021
Ini dia 2 dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

Media Magelang - Telah disebutkan dalam Surat Edaran BKN yang terbit hari ini, 23 Agustus 2021, SKD CPNS 2021 akan dimulai tanggal 2 September 2021.

Setelah meminta persetujuan dari pihak Satgas Covid-19, akhirnya BKN tetapkan SKD CPNS 2021 dimulai tanggal 2 September 2021. Anda perlu tahu dokumen apa saja yang wajib dibawa.

Ini artinya, penyelenggaraan SKD CPNS 2021 akan dimulai 10 hari dihitung dari hari ini, dan akan diselenggarakan secara bertahap sampai bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Resmi! Peserta SKD CPNS 2021 Harus Sudah Divaksin, Ini Penjelasannya!

Sudah tahukah anda, dokumen apa saja yang harus dibawa saat penyelenggaraan SKD CPNS 2021, 2 September nanti?

Ada 2 dokumen yang wajib anda bawa pada saat penyelenggaraan SKD CPNS 2021. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.

1. Kartu peserta ujian

Pastikan jangan sampai lupa untuk membawa kartu peserta ujian CPNS 2021. Sebab kartu ini adalah tanda kepesertaan anda.

Apabila anda lupa membawa kartu peserta ujian CPNS 2021, jangan harap anda diperbolehkan untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Ini Dia Penjelasannya!

Anda tidak akan bisa mengikuti tahapan rangkaian seleksi CPNS 2021 selanjutnya, seperti SKB dan pengumpulan berkas fisik.

Anda bisa download kartu peserta ujian melalui akun pribadi SSCASN anda masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut caranya:

1. Login di sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi

2. Klik tombol 'cetak kartu peserta ujian'

3. Kartu peserta ujian langsung tersimpan di file dokumen anda

2. Kartu Deklarasi Sehat

Kartu Deklarasi Sehat adalah dokumen yang harus anda bawa saat penyelenggaraan SKD sebagai bukti kondisi kesehatan anda selama 2 minggu terakhir.

Anda bisa mendapatkan Kartu Deklarasi Sehat di laman SSCASN pribadi anda, dengan mengisi formulirnya. Berikut caranya:

1. Login di laman sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi

2. Isi formulir Kartu Deklarasi Sehat 

3. Klik 'simpan'

4. Klik 'cetak Kartu Deklarasi Sehat'

Selain kedua dokumen tersebut, anda juga harus membawa hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum ujian, dengan hasil negatif.

Tak apa-apa jika tak membawa hasil tes PCR. Anda juga bisa membawa hasil tes swab antigen sebagai gantinya dengan jangka waktu maksimal 1x24 jam sebelum ujian.

Ingat! Untuk peserta di Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksin paling tidak dosis pertama, apabila hendak melaksanakan SKD CPNS 2021.

Itulah tadi informasi mengenai dua dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2021, yaitu Kartu Deklarasi Sehat dan kartu peserta ujian.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah