Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Diundur, Ini Sebabnya Menurut BKN!

- 24 Agustus 2021, 05:05 WIB
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 diundur menjadi tanggal 2 September 2021, Ini Alasannya menurut BKN
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 diundur menjadi tanggal 2 September 2021, Ini Alasannya menurut BKN /twitter / @Perpusnas1/

Media Magelang - Telah diterbitkan Surat Edaran BKN pada hari Senin, 23 Agustus 2021, bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 diundur. 

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2021, diundur menjadi tanggal 2 September 2021. Apa sebabnya?

Menurut Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pengunduran pelaksanaan SKD CPNS 2021 disebabkan karena adanya revisi.

Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia, pelaksanaan SKD CPNS 2021 terpaksa harus diundur menjadi tanggal 2 September karena banyak yang melakukan revisi.

Baca Juga: Aturan Prokes Saat Tes SKD CPNS 2021, Benarkah Wajib Tes PCR dan Vaksin?

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan BKN hari ini, disebutkan juga bahwa peserta yang hendak mengikuti SKD wajib sudah mendapatkan vaksin.

Namun, hal ini hanya diwajibkan bagi para peserta yang menjalankan SKD di Pulai Jawa, Bali, dan Madura

"Khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama," dikutip Media Magelang dari akun Instagram @cpnsindonesia.id.

Artinya, peserta yang boleh mengikuti SKD CPNS 2021 adalah yang sudah mendapatkan vaksin, minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: Instagram @cpnsindonesia Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah