Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021
Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia dan memiliki NIK.
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Tidak menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika syarat tersebut terpenuhi,pekerja hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.
Demikian cara mengecek nama penerima bantuan BSU 2021 Tahap 2 yang cair sebesar Rp1 juta kepada pekerja dan dapat dicek melalui Whatsapp dan aplikasi BPJSTKU.***