3. Website BSU BPJS
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Isi form dengan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha Klik "Lanjutkan".
4. WhatsApp
Jika ketiga cara di atas tdak bisa dilakukan, maka berdasarkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo, pekerja menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175.
Perlu diketahui pula bahwa tak seluruh pekerja dapat menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.
Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima bantuan Rp1 juta tersebut.
Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021
Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia dan memiliki NIK.
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Tidak menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika syarat tersebut terpenuhi,pekerja hanya tinggal menunggu informasi jika BSU Tahap 2 yang cair ke rekening pekerja.***