2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai karyawan penerima BLT subsidi gaji tersebut atau tidak, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pengecekan daftar nama karyawan penerima BSU tersebut.
Ada tiga cara mudah untuk mengecek daftar nama karyawan penerima BSU, sebagai berikut:
Melalui WhatsApp
1. Chat ke nomor WhatssApp 0813-800-70175
2. Tunggu hingga mendapatkan respon atau chat balasan