Baca Juga: Perempuan dan Pengelolaan UMKM, Ganjar: Perempuan Memang Paling Ulet
Namun, penyaluran bantuan modal usaha melalui program BPUM ini hanya dibagikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Adapun enam kriteria atau golongan yang bisa menjadi penerima BPUM antara lain adalah sebagai berikut:
- Pemilik usaha mikro kecil menengan (UMKM) di Indonesia
- Berstatus WNI dengan kepemilikan KTP
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memiliki dokumen usaha, seperti SKU dan NIB
- Bukan Pejabat/Pegawai ASN, Polri, TNI, BUMN dan BUMD
- Diutamakan yang telah melakukan pendaftaran BPUM melalui Diskop UKM di wilayahnya masing-masing
Jika termasuk enam golongan di atas, pelaku UMKM dapat mengecek nama masing-masing sebagai penerima melalui laman resmi yang disediakan.
Terdapat dua laman resmi dari Bank BRI dan BNI yang bisa diakses pelaku UMKM untuk mengecek status penerima BPUM 2021.