1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan
4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB per bulan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Azka Corbuzier, Anak Deddy Corbuzier Lengkap dengan Data Diri dan Sosmed
Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa