Sidang Kedua Uji Materi UU Minerba, Berikut Pasal-pasal Yang Dianggap Bermasalah

- 26 Agustus 2021, 07:16 WIB
Sidang Kedua Uji Materi UU Minerba
Sidang Kedua Uji Materi UU Minerba /Dok Antara/

Media Magelang - Sidang kedua uji materi UU Minerba (UU Mineral dan Batu bara/UU No.3/2020) berlangsung secara virtual selama 30 menit pada 23 Agustus 2021.

Dalam sidang kedua uji materi UU Minerba tersebut, pihak tim kuasa hukum pemohon sudah melakukan perbaikan permohonan sebagaimana yang diminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perbaikan fokus pada hal-hal teknis. Misalnya halaman dipotong. Lalu soal legal standing, siapa saja pemohon. kita perjelas. Lalu soal Pasal 4 Ayat 2 dan 3 terkait kewenangan izin tambang dari pemerintah daerah ke pusat," ujar Lasma Nathalia dari tim kuasa hukum pemohon pada wawancara dengan Media Magelang 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Dapat Bansos BST DKI Jakarta Sebesar Rp 600 Ribu, Cek Dulu Status Penerima di corona.jakarta.go.id!

Pada waktu President Joko Widodo (Jokowi) merayakan ulang tahunnya pada 21 Juni 2021, dua warga terdampak tambang-di Banyuwangi dan Bangka Belitung mengajukan uji materi terhadap UU Minerba yang kerap dianggap pro pengusaha ini.

Lalu apa saja pasal-pasal yang menjadi masalah?

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 4 ayat 2 dan 3 mengenai kewenangan izin tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan mempersulit warga lokal yang ingin mengadukan nasib mereka (akibat terdampak tambang) karena harus ke Jakarta.

Baca Juga: Begini Cara Unduh Aplikasi PeduliLindungi: Pantau Covid-19 dan Vaksinasi

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah