Media Magelang – Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran virus.
PeduliLindungi akan jadi syarat perjalanan berbagai moda transportasi mulai besok, 28 Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa fitur yang harus Anda ketahui. Aplikasi ini akan jadi syarat perjalanan baik di darat, laut, atau udara.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ucap Menhub.
PeduliLindungi sendiri merupakan aplikasi yang dibuat dan dikembangakan untuk melakukan pelacakan dalam menghentikan penyebaran Covid-19.
Partisipasi masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini dapat membantu menelusuri riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dengan cara saling berbagi data lokasi saat bepergian.
Baca Juga: Begini Cara Unduh Aplikasi PeduliLindungi: Pantau Covid-19 dan Vaksinasi
Ketika sudah men-download dan meng-install aplikasi PeduliLindungi, pastikan Anda sudah membuat akunnya. Anda akan menerima notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah.