Begini Cara Ajukan Penerima Kartu Sembako 2021 dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

- 28 Agustus 2021, 11:03 WIB
Aplikasi SIKS-Dataku untuk ajukan usulan daftar penerima bansos Kemensos, seprti PKH, BPNT-Kartu Sembako, dan juga BST.
Aplikasi SIKS-Dataku untuk ajukan usulan daftar penerima bansos Kemensos, seprti PKH, BPNT-Kartu Sembako, dan juga BST. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

Media Magelang - Ternyata, ada cara untuk ajukan penerima Kartu Sembako 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat dapat mengajukan penerima Kartu Sembako 2021 dari Kemensos melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Lantas, bagaimana cara ajukan penerima Kartu Sembako 2021 dari Kemensos melalui website tersebut?

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Daftar Bansos Kemensos 2021: Ada BST, PKH, dan Kartu Sembako

Perlu diketahui, Kemensos akan memberikan bantuan berupa Kartu Sembako pada 2021 atau disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat yang menerima Kartu Sembako atau BPNT 2021 ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp400 ribu.

Jika belum terdaftar sebagai penerima bansos Kartu Sembako atau BPNT, masyarakat dapat mengusulkan nama via aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti cara berikut.

Jika masyarakat telah terdaftar, status penerima bansos Kartu Sembako dapat dilihat melalui laman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan syarat tertentu kepada masyarakat yang bisa mengajukan bansos Kartu Sembako pada 2021. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah