Syarat dan Tata Cara Daftar UMKM Online agar Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Klik oss.go.id

- 31 Agustus 2021, 15:15 WIB
Syarat dan tata cara pendaftaran BLT UMKM 2021
Syarat dan tata cara pendaftaran BLT UMKM 2021 /Dok Website BRI/

Media Magelang - Simak syarat dan tata cara pendaftaran UMKM secara online supaya bisa dapat BLT Rp1,2 juta.

Pada pencairan dana BLT UMKM tahun 2021 ini, masih tersisa 1 juta pelaku usaha yang belum menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut.

Untuk menjadi bagian 1 juta pelaku usaha yang masih berkesempatan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut harus mendaftarkan usahanya terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek di Sini! 6 Golongan Penerima BLT UMKM yang Cair Mulai Bulan Agustus 2021

Kemenkop UKM menyediakan layanan online bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan usahanya secara online melalui laman oss.go.id.

Dengan begitu, usaha mikro milik masyarakat terdaftar secara resmi di data pemerintah. Sehingga, kesempatan untuk dapat BPUM atau BLT UMKM pun semakin besar.

Apabila telah terdaftar sebagai UMKM resmi di data pemerintah, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Ini Dia 8 Bansos dari Pemerintah yang Cair Bulan Agustus 2021, dari BLT UMKM hingga BLT PKH!

Setelah mendaftarkan UMKM, maka akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan syarat pengajuan Banpres BPUM.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah