Kapan Lagi BST DKI Tahap 7 dan 8 Cair? Begini Penjelasan Pemprov Jakarta

- 1 September 2021, 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Media Magelang - Kapan lagi BST DKI tahap 7 dan 8 cair? Simak keterangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berikut ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah seleai menyalurkan BST DKI tahap 5 dan 6 senilai Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021 kemarin.

Setelah sejumlah nama masyarakat DKI Jakarta ditetapkan sebagai penerima BST tahap 5 dan 6, lalu kapan Pemprov Jakarta melanjutkan pencairan tahap 7 dan 8?

Baca Juga: BST DKI 2021 Akan Cair Lagi September? Cek Informasinya

Menilik pada tahap pencairan sebelumnya, masyarakat DKI akan menerima transferan senilai Rp600 ribu dalam tahap 7 dan 8 oleh Pemprov Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST tahap 5 dan 6 bagi masyarakat Ibukota senilai Rp600 ribu.

Masyarakat DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima BST tahap 5 dan 6 adalah mereka yang masuk dalam data tunda.

Baca Juga: Cair Lewat Bank DKI, Simak Cara Dapatkan BST DKI Rp600 Ribu Bulan September 2021

Data tunda ini merupakan data nama penerima BST DKI Jakarta yang masih harus dilakukan pemadanan data dengan data penerima antara BST DKI dan BST Kemensos.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah