Penyaluran dana BST DKI disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI, sedangkan untuk sisa penerima yang terdaftar di New DTKS akan disalurkan oleh Kementrian Sosial RI melalui PT. POS Indonesia.
Bagi yang ingin mengecek data penerima BST DKI 2021 dapat dilihat pada www.corona.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima BST DKI 2021
Sebelum cek nama Anda di link corona.jakarta.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST DKI 2021 berikut:
1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.
Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BST DKI pada Agustus 2021 ini, silakan perhatikan penjelasan berikut ini:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)