2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Bantuan kuota gratis internet ini berlaku bagi provider seperti Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, XL dan By.U.
Jika dapat bantuan kuota internet gratis, penerima hanya bisa mengakses aplikasi pembelajaran, yang artinya tak bisa dipakai untuk media sosial Instagram, Twitter, maupun TikTok.
Demikian informasi mengenai besaran kuota internet gratis yang dijadwalkan mulai cair pada tanggal 11-15 September 2021.***