Media Magelang - Awal bulan September 2021 ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah menyalurkan dana BSU tahap 1 dan 2.
Pada artikel ini akan dijelaskan informasi lengkap mengenai syarat, langkah-langkah, dan mekanisme penyaluran dana BSU.
Sebelumnya Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) adalah program bantuan sosial dan ekonomi kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai yang dicairkan ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Kemnaker Salurkan BSU 2021, Begini Cara Dapat Subsidi Upah
Program ini dijalankan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dari adanya pandemi Covid-19.
Syarat Penerima BSU
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU.
- Merupakan Warga Negara Indonesia
Anda dapat membuktikannya dengan menunjukkan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.