Lalu apa saja syarat penerima bantuan? Simak penjelasannya berikut ini:
1. Siswa PAUD Dikdasmen. Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali
2. Pendidik PAUD Dikdasmen. Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa. Harus terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif dan memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
4. Dosen. Harus terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif. Memiliki nomor registrasi (NIDN,NIDK,atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet, penerima bantuan paket bantuan kuota data internet per September-November 2021 dapat melaporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diproses dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/.
Apabila operator/pimpinan satuan pendidikan mengusulkan SPTJM pada Agustus 2021, makan bantuan kuota internet dapat diterima pada September 2021.
Satuan pendidikan juga dihimbau untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, dan tenaga pengajar pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Pasalnya, unggah SPTJM akan berakhir pada 7 September 2021.
Selanjutnya, dapat mengunggah SPTJM pada link vervaponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD.
Sementara untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan tinggi dapat mendaftar pada link https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/.