Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021, Cek di Link Ini

- 8 September 2021, 05:24 WIB
Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU guru honorer dan non PNS September 2021.
Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU guru honorer dan non PNS September 2021. /Tangkapan layar/info.gtk.kemdikbud.go.id

Media Magelang - Para guru honorer dan non PNS yang masih menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, simak dulu artikel ini.

Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 memang masih dinantikan.

Program BSU Subsidi Gaji memang ditujukan bagi guru honorer maupun non PNS yang terdaftar sebagai penerima bantuan periode tahun 2021 dengan penyaluran melalui Kemendikbud Ristek RI.

Sebelum membahas jadwal pencairan, guru honorer dan non PNS dapat memastikan status penerima BSU dengan mengecek melalui laman resmi yang disesiakan.

Baca Juga: Ditunggu Mahasiswa, Tanggal Berapa Kuota Internet Gratis Kemendikbud Dicairkan?

Status penerima bantuan BSU khusus guru honorer dan non PNS yang dibagikan Kemendikbud tahun 2021 dapat diketahui dengan login via laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk bisa melakukan pencairan dana BSU Rp1,8 juta mulai September 2021, guru honorer dan non PNS wajib memenuhi syarat dan melakukan pengajuan penerima terlebih dahulu.

Berikut syarat untuk menjadi penerima BSU guru honorer dan non PNS yang disalurkan Kemendikbud Ristek pada 2021:

 

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Bisa Gagal Diterima, Kenali Sebabnya Sebelum Dicairkan

 

Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Harus Berstatus PTK non-PNS.

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5.Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selain itu, cara melakukan pengajuan penerima bantuan BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek yaitu sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021

1. Buka laman resmi web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dan non PNS dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Dana bantuan sebesar Rp1,8 juta akan diperoleh guru honorer dan non PNS yang terdaftar sebagai penerima BSU pada tahun 2021.

Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,7 triliun untuk melakukan pencairan kepada 2 juta penerima BSU guru honorer, non PNS, dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia.

Sesuai jadwal, pencairan BSU guru honorer dan non PNS direncanakan terjadi pada awal bulan September 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x