Media Magelang – Pemerintah Kota Surakarta, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM kembali membuka link daftar online BLT BPUM 2021.
Link daftar online BLT BPUM 2021 Kota Surakarta dibuka mulai tanggal 6 September sampai tanggal 9 September pukul 20:00 WIB.
Untuk link daftar online BLT BPUM 2021 Kota Surakarta, bisa di klik di akhir artikel ini.
Baca Juga: Update! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3 Cair, Karyawan Pemilik Rekening BCA Bisa Dapat BSU
Dan berikut ini adalah lima ketentuan yang harus dimiliki jika ingin mendaftar online BLT BPUM 2021 Kota Surakarta.
- Warga masyarakat Kota Surakarta yang dibuktikan dengan e-KTP Kota Surakarta.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha NIB atau Nomor Induk Berusaha, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (SKDU).
- Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan atau pinjaman atau kredit dari perbankan lainnya.
- Tidak berstatus sebagai PNS, bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.
- Bagi pemohon atau pelaku UMKM yang sudah mendaftar BLT BPUM 2021 dan sudah mengumpulkan berkas di kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta tahun 2020-2021 tahap I, II, dan III tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.
Baca Juga: Dapatkan Bansos BLT Dana Desa Rp300 Ribu September 2021, Cek Penerima via Link sid.kemendesa.go.id
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon atau pelaku UMKM adalah sebagai berikut.
- Bukti pendaftaran online BLT BPUM 2021 yang diunduh melalui email, yang dikirimkan setelah mendaftar online.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pemohon.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK DAFTAR ONLINE BLT BPUM 2021 KOTA SURAKARTA