Bisakah BSU Kemnaker Cair Setelah Terkena PHK? Berikut adalah Jawabannya

- 10 September 2021, 08:45 WIB
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini /Instagram/@kemnaker

Media Magelang - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1-3 untuk pekerja saat ini telah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak awal September 2021.

Diketahui bahwa 3.251.563 orang sudah menerima BSU per tanggal 8 September lalu.

Setelah beredarnya kabar tentang penyaluran BSU ini, banyak pertanyaan tentang apakah pekerja/buruh yang ter-PHK masih bisa cairkan BSU?

Untuk mengetahui jawabannya, silakan simak penjelasan ini sampai akhir ya!

Sebelumnya BSU adalah bantuan ekonomi berupa uang tunai sejumlah Rp1 juta yang dikirimkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Tahun 2021 Segera Cair, Berikut Info Jadwal Pencairannya

Namun, meskipun Anda tidak memiliki Bank Himbara, Anda akan tetap dapat cairkan BSU.

Melalui akun Instagram @kemnaker, dijelaskan bahwa bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening Bank Himbara, maka Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

Selanjutnya setelah rekening Anda tercantum di notifikasi, Anda tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil uang tunai.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah