Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sedang menjalankan program bantuan ekonomi kepada masyarakat berupa BSU.
Bantuan Subsidi Gaji untuk pekerja ini termasuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan jenis bantuan berupa uang tunai.
Pemerintah melalui Kemnaker memberi bantuan kepada para pekerja/buruh senilai Rp1 juta melalui program BSU 2021.
Jumlah uang bantuan BSU 2021 senilai Rp1 juta ini disalurkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Tahun 2021 Segera Cair, Berikut Info Jadwal Pencairannya
Namun bagi Anda yang tidak memiliki Bank Himbara, akan tetap diberikan BSU dengan dibukakan rekening baru Bank Himbara oleh Kemnaker.
Selanjutnya untuk pekerja/buruh yang terkena PHK juga akan tetap mendapatkan BSU selama masih memenuhi syarat.
Syarat penting yang perlu diperhatikan oleh pekerja/buruh yang ter-PHK adalah jika PHK dilakukan setelah bulan Juni 2021, maka masih berhak mendapatkan dana BSU.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan BSU.