Sudah Lolos Tes Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20? Lakukan Ini Agar Insentif Segera Cair

- 13 September 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 20
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 20 /tangkapan layar/prakerja.go.id

Media Magelang – Jika sudah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20, ada cara yang dapat dilakukan agar insentif segera cair.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 20 yang lolos seleksi akan mendapatkan total bantuan Rp3,55 juta.

Adapun insentif Kartu Prakerja gelombang 20 tersebut dengan rincian Rp600.000 insentif pelatihan selama empat bulan, Rp1 juta untuk bantuan biaya pelatihan dan Rp150.000 survei kebekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id

Sebelum itu pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah benar-benar lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20.

Berikut dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan setelah mengetahui bahwa peserta telah lolos pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 20.

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
  2. Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;
  3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard;
  4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;
  5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Ini Ciri-ciri Peserta yang Bakal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20

Sebab peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 sebelumnya telah memenuhi sejumlah kriteria, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP;
  2. Peserta Kartu Prakerja berusia 18 tahun ke atas;
  3. Peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal;
  4. Peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
  5. Peserta Kartu Prakerja bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

Selain itu, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja bukan termasuk ciri-ciri berikut:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah