3. Untuk cara cek bansos, KPM bisa pilih menu Cek Bansos dan masukkan data diri yang mencakup provinsi tempat tinggal, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Kemudian ketikkan nama sesuai di KTP.
4. Selanjutnya klik "Cari Data".
Hasil pencarian berisi data-data seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, nama, umur dan status bansos yang diterima, baik itu PKH, BST, maupun BPNT.
Jika dinyatakan layak, bansos Kemensos PKH, BST, dan BPNT tersebut akan disalurkan melalui beberapa pihak terkait.
Pencairan bansos PKH dan BPNT, KPM bisa via bank-bank HIMBARA. Adapun, bansos BST pencairannya akan dilakukan melalui kantor Pos.
Selain itu, Kemensos juga telah menetapkan bahwa penerima bansos PKH, BST dan BPNT bisa diwariskan kepada keluarga jika KPM terkait meninggal dunia, namun dengan sejumlah ketentuan.
Adapun tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran DTKS Kemensos tidak dilakukan secara online, karena warga harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Warga yang sudah daftar DTKS Kemensos, nanti datanya akan dimusyawarahkan untuk memutuskan status kelayakan masuk dalam DTKS Kemensos.
3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos warga baru akan dimuat dalam berita acara yang nantinya akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.