Media Magelang - Masyarakat wajib tahu, ini ketentuan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 tahun 2021.
Untuk mendapatkan program bansos BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8, masyarakat wajib memenuhi ketentuan atau syarat penerima bantuan.
Jika memenuhi syarat penerima BST DKI Jakarta, masyarakat akan mendapatkan dana bantuan tahap 7 dan 8 sebesar Rp600 ribu.
Salah satu syarat mendapatkan BST DKI tahap 7 dan 8 yaitu salah satunya terdaftar di data milik pemerintah sebagai penerima bantuan tahun ini.
Baca Juga: BST DKI Tahap 7 Rp600 Ribu Kapan Cair September? Ini Kabar Terbarunya
Adapun syarat bagi penerima BST DKI tahap 7 dan 8 ini harus lengkap agar mendapatkan uang bansos sebesar Rp600 ribu.
Simak kabar terbaru BST DKI tahap 7 dan 8 sebagai berikut. Masyarakat Jakarta masih menunggu penyalurkan BST DKI tahap 7 dan 8.
Kabarnya, BST DKI tahap 7 dan 8 akan disalurkan pada September 2021 melalui Bank DKI. Meski demikian, belum ada kabar pasti mengenai bansos tersebut.
Keraguan akan dilanjutkannya BST DKI tahap 7 dan 8 di bulan September 2021 pun mengemuka.