Bukan Passing Grade SKD yang Jamin Pelamar CPNS Lolos SKB, Tapi ini

- 16 September 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021 saat kerjakan tes SKD.
Ilustrasi tes CPNS 2021 saat kerjakan tes SKD. /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

Media Magelang – Berikut ini penentu peserta SKD CPNS 2021 bisa lolos ke SKB.

Meskipun pelamar CPNS mencapai passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun hal itu bukan menjadi jaminan akan lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Keterangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 bahwa semua peserta SKD yang telah capai passing grade belum tentu menjamin akan lolos ke tahapan SKB.

Selain itu, peserta yang dianggap lulus tahapan SKB adalah paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Pemkab Sleman Beri Fasilitas Tes Antigen Gratis Bagi Peserta SKD CPNS 2021 di Puskesmas Ini

Sehingga masing-masing peserta harus bersaing untuk mendapatkan peringkat teratas agar bisa lanjut ke tahapan SKB.

Bisa dikatakan passing grade atau nilai ambang batas menjadi hal yang tidak cukup untuk bisa lolos ke tahapan SKB tersebut.

Perlu diketahui tes SKD CPNS terdiri dari tiga jenis yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Daftar 25 Puskesmas Untuk Tes Swab Antigen Gratis CPNS dan PPPK Kabupaten Sleman Terbaru!

Setiap tes baik TWK, TIU, TKP memiliki passing grade masing-masing. Hal ini telah dijelaskan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Adapun passing grade yang harus dicapai agar lulus SKD dan bisa lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu Passing grade Umum:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api:

TIU: 70

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude:

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas:

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora:

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311.

Demikian informasi terkait Bukan Passing Grade SKD yang Jamin Pelamar CPNS Lolos SKB.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah