Ketentuan Pendaftaran KIP BLT Anak Sekolah SD-SMA Tahun 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 17 September 2021, 09:55 WIB
Segera Daftar BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, cara Cek Penerima DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.id
Segera Daftar BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, cara Cek Penerima DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.id /Seputarlampung/kemkominfo

Baca Juga: Cara Dapat BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta dari Jokowi, Cair September 2021!

Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai salah satu gabungan program sebelumnya yaitu BLT Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Bagi anak sekolah yang berada di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Anak Sekolah dengan syarat yang diperlukan salah satunya memiliki KIP.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Syarat Penerima PIP

1. Peserta didik pemegang KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Untuk memperoleh KIP, pelajar perlu mendaftarkan dirinya terlebih dahulu ke sekolah masing-masing.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah