3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maskimal satu anak dalam satu keluarga KPM PKH.
4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga KPM PKH.
5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga KPM PKH.
6. Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga KPM PKH.
7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat sebanyak-banyaknya satu orang dalam satu keluarga KPM PKH.
Sebelumnya pada masa penerapan PPKm Darurat Mensos Risma pernah menyampaikan bahwa bansos PKH dan tambahan bantuan beras 10 kg.
Menyebut adanya perubahan daftar nama penerima, Mensos Risma menyatakan bahwa pembaruan data penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai dan siap digunakan dalam penyaluran.
Jika pencairan bansos PKH akan dilakukan melalui rekening penerima, maka tambahan bantuan beras 10 kg akan disalurkan melalui Bulog.
Terkait daftar nama penerima, bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang tercatat dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lebih lanjut, simak cara cek daftar penerima bansos PKH di DTKS Kemensos: