Sebab Dinsos DKI Jakarta hanya menyalurkan sampai bulan Juni 2021, dan tidak akan dilanjut BST DKI tahap 7 dan 8.
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga menambahkan informasi dalam postingan tersebut. Mengenai kabar lebih lanjut soal BST akan diinformasikan melalui kanal media sosial resmi milik pemerintah.
Perlu diketahui, penyaluran dana BST DKI Rp 600 ribu telah dilakukan dari tahap 1 hingga 6 sejak Januari sampai Juni 2021.
Serta perlu diingat kembali, penyaluran BST DKI Rp 600 ribu hanya sampai pada tahap 6 saja. Sementara BST DKI tahap 7 dan 8 tidak dilakukan lagi.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi Demokrat Mujiyono mengatakan penyaluran BST untuk warga Jakarta sudah tidak disalurkan lagi.
Pernyataan dari Mujiyono berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Edi Sumantri.
“BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin,” ujar Mujiyono pada Jumat 10 September 2021, sebagaimana dikutip Mediamagelang-pikiran-rakyat.com dari Antara News.
Ia menyebutkan BST tidak lagi disalurkan karena wilayah DKI Jakarta telah melonggarkan pembatasan aktivitas di level 3.
Hal ini dikarenakan melihat kondisi daerah yang menerapkan PPKM. Sementara adanya pembagian BTS diperuntukkan bagi daerah yang melakukan pembatasan aktivitas secara ketat seperti PPKM level 4
Mengingat kondisi PPKM Level 4 membuat banyak kegiatan masyarakat terhenti dan sulit untuk mencari nafkah terganggu.