BST DKI Tahap 7 dan 8 Sudah Resmi Dihentikan, Bagaimana Dengan Tahap 6? Simak Penjelasannya

- 21 September 2021, 17:40 WIB
Pengumuman penghenti BST DKI Jakarta Rp600.000/Tangkap Layar Instagram @dinsosdkijakarta
Pengumuman penghenti BST DKI Jakarta Rp600.000/Tangkap Layar Instagram @dinsosdkijakarta /

Media Magelang - Informasi cairnya BST DKI tahap 7 dan 8 telah membuat masyarakat DKI menanti kelanjutan kabarnya. Apakah benar akan cair atau tidak.

Dana BST DKI tahap 7 dan 8 yang dinanti-nanti sebesar Rp 600 ribu yang nantinya akan ditransfer ke rekening Bank DKI.

Kabar mengenai waktu pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 akhirnya menemui titik terang setelah membuat menunggu masyarakat DKI.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2021 di DTKS: PKH, BST, hingga Kartu Sembako

Meskipun bulan lalu dari Dinsos Jakarta telah selesai menyalurkan BST DKI senilai Rp 600 ribu pada tahap 5 dan 6 ke rekening Bank DKI masing-masing penerima. Dan bahkan masih bisa dicairkan sampai sekarang.

Akan tetapi lain dengan nasib pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 Rp 600 ribu. Banyak yang mempertanyakan apakah benar dana BST DKI Rp600 ribu tahap 7 sudah ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima?

Penantian kabar Dana BST DKI Rp 600 ribu tahap 7 dan 8 tersebut membawa dampak.

Baca Juga: Akses Laman DTKS Kemensos, Cek Nama Anda Sebagai Penerima BLT PKH, BST dan Kartu Sembako

Masih berlangsungnya atau pencairan BST DKI Rp 600 ribu tahap 5 dan 6 yang masih diambil di rekening Bank DKI penerima membuat salah paham.

Sebab dana Rp 600 ribu di ATM Bank DKI tersebut bukanlah dana BST tahap 7.

Mungkin saja ada penerima yang tidak mengetahui bahwa dana tersebut adalah BST tahap 5 dan 6.

Sementara dari pihak Dinsos DKI Jakarta sendiri beberapa waktu terdekat telah memberikan keterangan terkait saldo Rp 600 ribu dari BST DKI tahap 7 dan 8 tidak kunjung masuk ke ATM penerima.

Sebenarnya pernyataan tersebut berkaitan dengan Kemensos RI, yaitu adanya pemadanan data.

Pemadanan data yang dilaukan Dinsos Jakarta dengan Kemensos RI yang menjadi penyebab tertundanya BST DKI tahap 5 dan 6.

Pernyataan tersebut secara resmi disosialisasikan melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Selasa 14 September 2021, isinya sebagai berikut:

“Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)”.

Postingan tersebut mengungkap bahwa Dinsos Jakarta hanya akan menyalurkan saldo Rp600 ribu sampai dari BST DKI tahap 6 saja.

Keberadaan informasi tersebut juga menjadi jawaban atas pertanyaan kapan BST DKI tahap 7 dan 8 akan cair.

Sehingga kepastian dari Dinsos Jakarta lewat postingan akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta, harapannya BST DKI tahap 7 dan 8 tidak lagi dipertanyakan kembali.

Sebab Dinsos DKI Jakarta hanya menyalurkan sampai bulan Juni 2021, dan tidak akan dilanjut  BST DKI tahap 7 dan 8.

Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga menambahkan informasi dalam postingan tersebut. Mengenai kabar lebih lanjut soal BST akan diinformasikan melalui kanal media sosial resmi milik pemerintah.

Perlu diketahui, penyaluran dana BST DKI Rp 600 ribu telah dilakukan dari tahap 1 hingga 6 sejak Januari sampai Juni 2021.

Serta perlu diingat kembali, penyaluran BST DKI Rp 600 ribu hanya sampai pada tahap 6 saja. Sementara BST DKI tahap 7 dan 8 tidak dilakukan lagi.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi Demokrat Mujiyono mengatakan penyaluran BST untuk warga Jakarta sudah tidak disalurkan lagi.

Pernyataan dari Mujiyono berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Edi Sumantri.

“BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin,” ujar Mujiyono pada Jumat 10 September 2021, sebagaimana dikutip Mediamagelang-pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Ia menyebutkan BST tidak lagi disalurkan karena wilayah DKI Jakarta telah melonggarkan pembatasan aktivitas di level 3.

Hal ini dikarenakan melihat kondisi daerah yang menerapkan PPKM. Sementara adanya pembagian BTS diperuntukkan bagi daerah yang melakukan pembatasan aktivitas secara ketat seperti PPKM level 4

Mengingat kondisi PPKM Level 4 membuat banyak kegiatan masyarakat terhenti dan sulit untuk mencari nafkah terganggu.

“Kan memang BST selama kondisi pandemi sangat parah, risikonya kita bertanggung jawab untuk hal itu,” jelas Mujiyono.

Kunjungi situs  www.corona.jakarta.go.id untuk mengecek daftar penerima BST DKI Rp 600 ribu.

Adapun cara cek Penerima BST DKI 2021 dapat mengikuti langkah berikut.

Sebelum cek nama Anda di link corona.jakarta.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST DKI 2021 berikut.

  1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
  2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
  3. Kemudian klik tombol “Cari”
  4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
  5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah