Pastikan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2021

- 22 September 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi BSU subsidi gaji telah disalurkan.
Ilustrasi BSU subsidi gaji telah disalurkan. /Kemnaker.go.id

Media Magelang – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan segera disalurkan lagi bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Selain harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2021 bisa didapatkan apabila memenuhi syarat lainnya.

Namun yang pasti adalah untuk memastikan bahwa nama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang disebut-sebut akan mendapat BSU 2021.

Baca Juga: Karyawan dengan Rekening Bank Swasta, Simak 7 Syarat Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

Perlu diketahui, BSU subsidi gaji telah masuk ke pencairan tahap III dengan total penerima mencapai 3.251.663 pekerja.

Sementara itu, Kemnaker menargetkan setidaknya 8 juta penerima BSU subsidi gaji.

Artinya, masih terdapat 5.448.437 target pekerja yang belum mendapatkan BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 September 2021

Subsidi gaji merupakan bantuan langsung tunai dari Kemnaker yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan syarat utama tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran subsidi gaji yang diberikan adalah Rp1 juta per penerima.

Pada subsidi gaji tahap I dan II, Kemnaker transfer bantuan ini langsung kepada pekerja atau buruh yang memiliki rekening si dalah satu bank Himbara.

Adapun bank Himbara yang jadi penyalur tersebut adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, penyaluran subsidi gaji III dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif bagi para pekerja yang menerima bantuan ini.

Meski demikian, ketetapan ini berlaku bagi pekerja yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

Di sisi lain, subsidi gaji ini juga diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Daftar BSU Subsidi Gaji

Untuk mendaftar, para pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Hal ini lantaran data calon penerima subsidi gaji bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling lengkap dan valid untuk penyaluran bantuan.

Selanjutnya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu saja, calon penerima subsidi gaji juga harus pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan di sektor terdampak seperti sektor industri, barang konsumsi, barang jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, property, dan real estate.

Kemnaker menyebut subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Subsidi yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan dan pemberian selama dua bulan secara sekaligus. Oleh karena itu, pekerja akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Sayangnya, belum ada keterangan lebih lanjut kapan subsidi gaji akan disalurkan kembali.

Selanjutnya, jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka bisa cek dengan cara berikut ini:

  1. Kunjungi www.kemnaker.com
  2. Jika sudah masuk, pilih daftar.
  3. Anda akan masuk ke halaman registrasi, pilih daftar sekarang.
  4. Buat akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan termasuk NIK KTP.
  5. Masukkan nomor email, nomor HP, dan password.
  6. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirimkan ke ponsel melalui nomor yang telah didaftarkan.
  7. Setelah akun aktif, masuk kembali melalui laman Kemnaker dengan akun yang telah dibuat.
  8. Isi lengkap profil diri termasuk foto.
  9. Jika akun sudah dilengkapi profil, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

Demikian penjelasan BSU subsidi gaji mulai dari cara daftar hingga solusi bila belum masuk ke rekening.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah