Begini Kabar Resmi BST DKI Tahap 7 dan 8 dari Dinsos DKI Jakarta, Masyarakat Tidak Perlu Menunggu Lagi

- 22 September 2021, 08:35 WIB
Salah seorang penerima BST DKI Jakarta.
Salah seorang penerima BST DKI Jakarta. /

Media Magelang - Berikut kabar resmi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI tahap 7 dan 8 dari pihak Dinsos DKI Jakarta.

Kabar pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 telah resmi dikeluarkan oleh pihak Dinsos DKI Jakarta, masyarakat tidak perlu menunggu lagi. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST DKI Jakarta, perlu mengecek nama diri sendiri apakah terdaftar sebagai penerima untuk pencairan bansos ini pada Agustus 2021.

Sebelum mengetahui kabar resmi Dinsos DKI Jakarta perihal pencairan tahap 7 dan 8, simak dulu persyaratan jika ingin menerima bansos BST DKI 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Pelajar dan Pengajar Wajib Simak!

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah