TV Analog Bisa Akses Semua Channel TV Digital dengan STB, Ini Syarat dan Cara Dapat Set Top Box Gratis

- 22 September 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi Televisi. Simak informasi mengenai syarat penerima bantuan Set Top Box gratis beserta cara mendapatkan Channel TV digital dengan STB.
Ilustrasi Televisi. Simak informasi mengenai syarat penerima bantuan Set Top Box gratis beserta cara mendapatkan Channel TV digital dengan STB. /Pexels/Pixabay/Pexels

Media Magelang – Saat migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital sedang berlangsung, Kemenkominfo merekomendasikan pemakaian Set Top Box.

Namun bagi warga miskin tentunya membeli Set Top Box bukan perkara mudah dan juga murah.

Padahal target Kemenkominfo pada 2 November 2022 masyarakat sudah tak bisa menikmati siaran TV analog dan beralih ke TV digital

Kemenkominfo serta penyelenggara multipleksing (mux) ternyata sudah mempersiapkan  bantuan Set Top Box gratis untuk warga yang terdaftar di DTKS.

Bantuan Set Top Box gratis akan dibagikan kepada keluarga DTKS yang masuk dalam kategori miskin yang memiliki perangkat televisi TV analog. Lebih lanjut, simak syarat penerima bantuan dan cara mendapatkan channel TV digital dengan STB.

Baca Juga: Cair Hingga Rp4,4 Juta, Inilah Cara Cek Penerima KIP BLT Anak Sekolah Tahun 2021

Rencana pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis ini telah disampaikan oleh Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI.

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah