Media Magelang - Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH, BPNT dan Bantuan Set Top Box gratis adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah seperti PKH dan BPNT dari Kemensos serta Bantuan Set Top Box gratis.
Pemerintah melalui Kemensos akan memberikan bantuan PKH dan BPNT, sementara rencananya Kemenkominfo juga akan membagikan Set Top Box gratis untuk warga miskin.
Bansos Kemensos berupa PKH dan BPNT akan dicairkan melalui rekening atau melalui Kantor Pos. Bansos Kemensos PKH dan BPNT dikabarkan akan dilanjutkan Mensos Risma hingga akhir tahun 2021, sementara BST dihentikan penyalurannya.
Baca Juga: BST DKI Tahap 7 Gagal Cair Rp600 Ribu di Bank DKI? Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi
Bantuan berupa bansos Kemensos seperti PKH, BPNT dan Set Top Box gratis hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan memenuhi kriteria.
Masyarakat yang memiliki kesejahteraan sosial rendah dan terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos dan bantuan pemerintah lain seperti Set Top Box gratis.
Masyarakat yang mendapat bansos Kemensos dan sejenisnya namanya akan terlihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi 'Cek Bansos'
Dengan memasukkan nama lengkap, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa berdasarkan KTP maka akan terlihat sebagai penerima bansos atau bukan.