Cek 5 Fakta Pencairan BST DKI, Ada Dana Rp600 Ribu di ATM Bank DKI, Tahap 7 Cair?

- 30 September 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi BST DKI Jakarta Rp600 Ribu tahap 7 dan 8
Ilustrasi BST DKI Jakarta Rp600 Ribu tahap 7 dan 8 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Media Magelang - Berikut ini daftar beberapa informasi atau fakta yang perlu diketahui warga Jakarta mengenai pencairan BST DKI tahap 7 senilai Rp600 ribu.

Informasi mengenai pencairan dana BST DKI tahap 7 saat ini memang dibutuhkan oleh warga Jakarta lantaran dana bansos tersebut belum juga disalurkan.

Penyaluran BST DKI Jakarta tersebut berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah Ditransfer ke ATM Bank DKI di Bulan September, Apakah BST DKI Tahap 7? Ini Kabar dari Dinsos

Bentuk bantuan dari BST DKI Jakarta tersebut berupa uang tunai yang disalurkan secara bertahap setiap bulannya.

Sepanjang tahun 2021, penyaluran BST DKI Jakarta tersebut sudah berjalan hingga tahap 6.

Di mana artinya penyaluran BST DKI tersebut sudah berjalan hingga bulan Juni 2021.

Hingga hari ini, masyarakat DKI Jakarta masih menantikan kapan BST DKI tahap 7 disalurkan.

Untuk itu, simak 5 fakta pencairan BST DKI Jakarta berikut ini dan temukan jawaban kapan tahap 7 akan disalurkan.

Baca Juga: Bukan BST, Dana Bansos KLJ, KPDJ da KAJ Akhirnya Cair Lagi ke ATM Bank DKI Penerima

1. Sumber Dana BST DKI

Program BST khusus bagi warga Jakarta ini disalurkan oleh Pemprov Jakarta guna membentu warganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Karena penyaluran BST DKI tersebut berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta, maka sumber dana yang digunakan berasal dari APBD DKI Jakarta.

Maka dari itu, mereka yang berhak menerima dana bantuan dari BST DKI Jakarta hanyalah warga Jakarta saja.

Sebagai catatan, bagi warga Jakarta yang ditetapkan sebagai penerima BST DKI maka tidak akan menerima BST Kemensos.

2. Besaran BST DKI Per Bulan

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang sudah terdaftar sebagai penerima BST DKI, setiap bulannya akan menerima bantuan uang tunai Rp300 ribu.

3. Mekanisme Pencairan BST DKI

Seperti diketahui, BST DKI diberikan dengan besaran nilai Rp300.000 kepada penerima setiap bulannya.

Uang tunai senilai Rp300 ribu tersebut disalurkan Pemprov Jakarta melalui Bank DKI.

Untuk itu, bagi warga Jakarta yang terdaftar sebagai penerima BST DKI dan memiliki rekening Bank DKI dapat mencairkan dana Rp300 ribu tersebut melalui ATM masing-masing.

Namun, bagi yang tidak memiliki rekening Bank DKI maka dapat mencairkan dana tersebut dengan mengunjungi kantor cabang terdekat,

4. Cara Cek Penerima BST DKI

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST DKI dapat melakukan pengecekan nama penerima melalui laman berikut:

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Sebelum cek nama Anda dengan cara di atas penuhi sejumlah syarat penerima BST DKI 2021 berikut:

- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

- Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

5. Pencairan BST DKI Tahap 7

Sebelumnya, pencairan BST DKI tahap 5 dan 6 dilakukan bersamaan pada bulan Agustus lalu dengan total nilai Rp600 ribu.

Setelah itu, hingga bulan ini belum ada lagi kelanjutan pencairan BST DKI tahap 7.

Beberapa waktu lalu akhirnya Dinsos DKI Jakarta menjawab pertanyaan terkait alasan saldo Rp600 ribu dari BST DKI tahap 7 dan 8 yang belum juga masuk ke ATM mereka.

Dinsos Jakarta memberi kepastian mengenai program BST DKI tahap 7 dan 8 agar warga tidak lagi bertanya-tanya.

Hal ini mengingat pencairan BST DKI tahap 5 dan 6 juga sempat tertunda hingga Agustus karena adanya pemadanan data dengan Kemensos RI.

Hal ini diungkap Dinsos Jakarta dengan mengunggah informasi terbaru soal penyalurkan BST DKI tahap 7 dan 8 melalui Instagram resmi (@dinsosdkijakarta) kemarin, Selasa 14 September 2021.

Melalui akun Instagram, Dinsos Jakarta hanya akan menyalurkan saldo Rp600 ribu sampai dari BST DKI tahap 6 saja.

Disebutkan bahwa BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan dilanjutkan karena Dinsos DKI Jakarta menyebut BST DKI 2021 hanya disalurkan sampai bulan Juni 2021.

Artinya, BST DKI 2021 hanya diberikan kepada masyarakat Jakarta sampai di tahap 6 saja.

“Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyalurkan dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6),” sebagaimana tertulis dalam postingan Instagram Dinsos DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Dinsos DKI Jakarta juga menuliskan bahwa apabila ada informasi lebih lanjut soal BST akan diinformasikan melalui kanal media sosial resmi milik pemerintah.

Sementara itu, penyaluran BST DKI dari Pemprov DKI tahap 1 hingga tahap 6 sudah dilakukan.

Penyaluran BST DKI tersebut telah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2021.

Perihal penyaluran BST DKI ini, Pemprov DKI menyebutkan hanya menyalurkan hingga tahap 6. Dengan hal ini, BST DKI tahap 7 dan 8 tidak dilakukan lagi.

Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi Demokrat Mujiyono yang menyebutkan BST untuk warga Jakarta tidak disalurkan lagi.

Informasi yang didapatkan Mujiyono ini diakuinya dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri.

“BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin,” ujar Mujiyono pada Jumat 10 September 2021, seperti dikutip Media Magelang dari Antara News.

Menurutnya, BST tidak disalurkan kembali lantaran DKI Jakarta telah melonggarkan pembatasan aktivitas di level 3.

Mujiyono juga menilai pembagian BST hanya dilakukan ketika daerah melakukan pembatasan aktivitas secara ketat seperti PPKM level 4 sehingga banyak kegiatan masyarakat untuk mencari nafkah terganggu.

“Kan memang BST selama kondisi pandemi sangat parah, risikonya kita bertanggungjawab untuk hal itu,” jelas Mujiyono.

Nah, itu dia 5 fakta pencairan BST DKI Jakarta sekaligus penjelasan kapan tahap 7 akan cair.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah