Media Magelang – Masyarakat senang atas bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan mendaftar ke DTKS.
Memang untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo, masyarakat diharuskan untuk mendaftar DTKS terlebih dahulu.
Kominfo akan menghimpun data DTKS untuk menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.
Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan TV analog biasa.
Masyarakat harus mendaftar dulu di DTKS Kemensos secara offline maupun online via aplikasi Cek Bansos agar bisa memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis.
Selanjutnya, dinas sosial setempat akan melakukan validasi dan verifikasi data, kemudian data akan diberikan kepada Kemenkominfo.
Syarat Dapat Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kemenkominfo
- WNI dibuktikan dengan memiliki e-KTP
- Termasuk rumah tangga miskin yang memiliki televisi
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
- Rumah berada di lokasi cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO)
Apabila Anda tidak memenuhi syarat, tidak perlu khawatir karena tetap bisa memperoleh Set Top Box dengan cara membelinya, Kemenkominfo pun telah memberikan rekomendasi STB yang aman.