Media Magelang - Siapkan syarat untuk daftar bansos PKH, lantaran Kemensos akan mulai salurkan ke 10 juta KPM pada Oktober 2021.
Adapun penyaluran bansos PKH dari Kemensos pada Oktober 2021 jadi yang keempat atau terakhir pada tahun ini.
Namun, Kemensos masih akan melanjutkan bansos PKH hingga tahun 2022 dan penyaluran tahap 4 akan dikebut hingga akhir tahun.
Baca Juga: Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Lagi Oktober 2021
Dilansir dari laman resmi Kemensos, di tahun 2022 akan ada kelanjutan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM.
Penyaluran bansos PKH masih sama seperti sebelumnya yaitu dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah PKH dari Kemensos.
Untuk menjadi penerima bansos Kemensos PKH masyarakat perlu daftarkan diri dengan cara berikut.
Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.