Begini Syarat dan Cara Daftar Online Bansos PKH dan Kartu Sembako, Pengganti BST DKI Tahap 7 dan 8

- 5 Oktober 2021, 16:20 WIB
Syarat dan Cara Daftar Online Bansos PKH dan Kartu Sembako, Pengganti BST DKI Tahap 7 dan 8
Syarat dan Cara Daftar Online Bansos PKH dan Kartu Sembako, Pengganti BST DKI Tahap 7 dan 8 /Tangkap layar Instagram.com/ @dinsosdkijakarta

Media Magelang – Simak di sini syarat dan cara daftar secara online bansos PKH dan Kartu Sembako sebagai pengganti tidak berlanjutnya BST DKI tahap 7 dan 8.

Kabar Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI tahun 2021 sebesar Rp600 ribu tidak akan lanjut ke tahap 7 dan 8 telah diumumkan oleh Dinsos Jakarta.

Pemerintah tetap akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial sebagai pengganti BST DKI tahap 7 dan 8, seperti bansos PKH dan Kartu Sembako.

Baca Juga: Dinsos Jakarta Cairkan Bansos Rp600 Ribu ke Bank DKI, Bagaimana Kabar BST DKI Tahap 7 dan 8?

Dinsos Jakarta telah mengumumkan bahwa bansos BST DKI tahap 7 dan 8 sudah tidak akan cair lagi, penyaluran bantuan tersebut hanya sampai tahap 6.

"Kami sampaikan bahwa penyaluran BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (Tahap 6)," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.

BST DKI tahun 2021 disalurkan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu atau Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus kepada penerima bantuan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah masih akan tetap menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk jadi penerima bansos PKH dan Kartu Sembako harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Adapun syarat untuk daftar DTKS Kemensos adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x