Media Magelang - Buka kembali layanan penukaran uang rusak atau uang tidak layak edar, masyarakat kembali bisa manfaatkan layanan Bank Indonesia.
Pembukaan layanan penukaran uang tidak layak edar ini adalah salah satu fungsi Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang tunai layak edar di masyarakat.
Terkait dengan pembukaan layanan penukaran uang rusak di kantor Bank Indonesia, di masa pandemi ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Berikut penjelasan ringkas terkait syarat dan aturan yang diterapkan Bank Indonesia pada layanan penukaran uang rusak atau uang tidak layak edar.
Baca Juga: Dana Bansos Rp600 Ribu BST DKI Cair Tahap 7 dan 8 Lewat Bank DKI? Ini Konfirmasi Dinsos
Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dikeluarkan Bank Indonesia berikut adalah syarat penukaran uang rusak yang akan dilayani.
1. Uang rusak yang bisa ditukarkan adalah uang rupiah asli.
2. Uang rusak yang ditukarkan harus masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, bukan uang kuno atau yang sudah ditarik peredarannya.
Baca Juga: Link Nonton Squid Game Full Episode 1 Sampai 9 Sub Indo, Download di Sini!