Media Magelang - Terdaftar di DTKS menjadi salah satu syarat menerima bantuan dari Kemensos yang cair seperti BST yang cair mencapai Rp600 ribu, PKH, hingga Kartu Sembako.
Kemensos akan memberikan bansos BST Rp600 ribu, PKH, hingga Kartu Sembako kepada masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan salah satunya terdaftar di DTKS.
Namun, mungkin masih banyak warga tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS sehingga mereka tidak mendapat bantuan dari Kemensos yang sudah cair seperti BST hingga Kartu Sembako.
Simak artikel ini jika ingin tahu bagaimana caranya agar nama bisa tercantum di DTKS Kemensos.
Sebenarnya warga bisa mengajukan diri untuk terdaftar di DTKS agar bisa mendapat bantuan dari Kemensos.
Diketahui program bansos Kemensos seperti PKH, BST dan Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tiga program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021