Kapan BST Rp600 Ribu dari Pemprov DKI dan Kemensos Cair di Bulan Oktober 2021? Cek Fakta Berikut!

- 10 Oktober 2021, 05:14 WIB
Ilustrasi Dana Bansos
Ilustrasi Dana Bansos /PEXELS/Ahsanjaya

Apabila terdaftar sebagai penerima dalam laman Cek Bansos dari DTKS tersebut, masyarakat dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos maupun di rekening bank masing-masing.

Pasalnya, dana bansos Rp600 ribu akan di-transfer ke rekening masing-masing penerima BST melalui Bank Himbara (BNI dan BRI).

Sementara itu, dana bansos BST Rp600 ribu juga dapat diambil di kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut caranya:

1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos

5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos

6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya

7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah