3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Setelah semua syarat dan ketentuan dipenuhi, kuota internet gratis dari Kemendikbud bisa cair mencapai 15 GB per bulan.
Kemendikbud memastikan pelajar, mahasiswa, hingga pengajar akan mendapat bansos kuota internet gratis ke nomor HP yang terdaftar secara resmi.***