Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

- 12 Oktober 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo untuk Nonton Siaran TV Digital
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo untuk Nonton Siaran TV Digital /Pixabay/ OpenClipart-Vectors/

Media Magelang Masyarakat bisa memperoleh bantuan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo dengan menyimak cara daftar online hanya dengan aplikasi di HP masing-masing berikut ini.

Bantuan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Adapun Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box gratis bagi penerima bantuan mulai tahun 2022 menjelang migrasi ke TV digital.

Pembagian bantuan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai tahun 2022.

Baca Juga: Catat! Cara Memilih Set Top Box atau STB Sebelum Pembelian Agar Dapat Menonton Siaran TV Digital

Saat pembagian Set Top Box gratis kepada masyarakat kurang mampu, Kemenkominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos sebagai sumber data penerima bantuan.

Calon penerima bantuan Set Top Box gratis bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos terlebih dahulu secara online maupun offline.

Adanya program bantuan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Kini kondisinya masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan TV analog sehingga Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box gratis agar mereka tak perlu mengganti TV.

Cukup dengan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo, masyarakat kurang mampu bisa menikmati siaran TV digital.

Apa itu Set Top Box itu? Apakah harus punya STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Baca Juga: Mau Nonton Siaran TV Digital? Cek Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis via Online

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
  3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, rencananya pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Masyarakat bisa mengikuti cara daftar secara online untuk jadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kemenkominfo agar bisa nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah