Program bansos PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada kelaurga kurang mampu yang terdapat pada DTKS dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan 7 Mulai 15 Oktober 2021 dan Klasemen Sementara
Tujuan diadakannya program PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
Selain itu, mendorong beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, dan inklusi keuangan.
Adapun sasaran bansos PKH ini adalah ibu hamil, anak usia dini, anak SD, SMP, SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat yang selanjutnya disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap kategori sasaran tersebut akan menerima besaran bansos PKH yang berbeda.
Besaran Dana Bansos PKH per Kategori
Berikut ini adalah besaran bansos PKH tahap 4:
1. Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun
2. Anak Usia Dini: Rp3 juta per tahun