Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bisa Dicek via Laman DTKS, Begini Caranya

- 14 Oktober 2021, 12:25 WIB
6 Tips Cara Mudah Daftar Bansos Online 2021 Pakai Hp, Segera Dapatkan PKH dan Kartu Sembako
6 Tips Cara Mudah Daftar Bansos Online 2021 Pakai Hp, Segera Dapatkan PKH dan Kartu Sembako /

Pada bulan Oktober ini, Kemensos akan melanjutkan penyaluran PKH tahap 4 yang meliputi pencairan bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sekaligus.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 4 tersebut dapat mengikuti cara berikut ini:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data yang dibutuhkan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera
5. Apabila huruf kode kurang jelas, Anda dapat klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik cari
6. Lalu akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
7. Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status “Sudah Salur” dengan sesuai jenis program bansosnya. Sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.

Apabila Anda tidak terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id tersebut, maka dapat mendaftarkan diri secara mendiri dengan cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x