BST DKI Tahap 7 dan 8 Kapan Cair? Akhirnya Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi

- 14 Oktober 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi BST DKI Jakarta. BST DKI Tahap 7 dan 8 Kapan Cair? Akhirnya Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi
Ilustrasi BST DKI Jakarta. BST DKI Tahap 7 dan 8 Kapan Cair? Akhirnya Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi /Foto: Pixabay / Ekoanug/

Media Magelang – Akhirnya penantian panjang warga Jakarta terkait BST DKI tahap 7 dan 8 terjawab sudah, kini Dinsos Jakarta memberikan klarifikasi.

Warga Jakarta masih menantikan kabar pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 senilai Rp600 ribu pada tahun 2021 ini.

Setelah penyaluran tahap 6, muncul pertanyaan BST DKI tahap 7 dan 8 kapan cair, berikut ini Dinsos Jakarta memberikan klarifikasi.

 

Diketahui bahwa Dinsos Jakarta telah melakukan penyaluran BST DKI senilai Rp600 ribu untuk tahap 5 dan 6 bulan lalu.

Baca Juga: Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi Soal Dana Rp600 Ribu Masuk Bank DKI, BST DKI Tahap 7 dan 8?

Dinsos Jakarta telah selesai menyalurkan BST DKI senilai Rp600 ribu tahap 5 dan 6 ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.

Dana BST DKI senilai Rp600 ribu tahap 5 dan 6 tersebut hingga saat ini masih bisa dicairkan.

Lalu, apakah benar dana BST DKI tahap 7 dan 8 senilai Rp600 ribu sudah masuk ke rekening Bank DKI milik penerima?

Ternyata dana Rp600 ribu yang beberapa waktu lalu masuk ke rekening Bank DKI tersebut bukanlah dana BST DKI tahap 7 dan 8.

Dana tersebut adalah BST DKI tahap 5 dan 6 yang mungkin baru saja diketahui oleh penerima bansos.

Beberapa waktu lalu akhirnya Dinsos Jakarta memberi klarifikasi terkait alasan dana Rp600 ribu dari BST DKI tahap 7 dan 8 yang belum juga masuk ke ATM mereka.

Dinsos Jakarta memberi klarifikasi mengenai program BST DKI tahap 7 dan 8 agar warga tidak lagi bertanya-tanya.

Hal ini mengingat pencairan BST DKI tahap 5 dan 6 juga sempat tertunda hingga Agustus karena adanya pemadanan data dengan Kemensos RI.

Baca Juga: Kepastian Dinsos Jakarta Soal BST DKI Tahap 7 dan 8, Dana Rp600 Ribu Cair ke Bank DKI?

Hal ini diungkap Dinsos Jakarta dengan mengunggah informasi terbaru soal penyalurkan BST DKI tahap 7 dan 8 melalui Instagram resmi (@dinsosdkijakarta) kemarin, Selasa 14 September 2021.

Melalui akun Instagram, Dinsos Jakarta hanya akan menyalurkan saldo Rp600 ribu sampai dari BST DKI tahap 6 saja.

Disebutkan bahwa BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan dilanjutkan karena Dinsos DKI Jakarta menyebut BST DKI 2021 hanya disalurkan sampai bulan Juni 2021.

Artinya, BST DKI 2021 hanya diberikan kepada masyarakat Jakarta sampai di tahap 6 saja.

“Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyalurkan dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6),” sebagaimana tertulis dalam postingan Instagram Dinsos DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Dinsos DKI Jakarta juga menuliskan bahwa apabila ada informasi lebih lanjut soal BST akan diinformasikan melalui kanal media sosial resmi milik pemerintah.

Sementara itu, penyaluran dana BST DKI dari Pemprov DKI tahap 1 hingga tahap 6 sudah dilakukan.

Penyaluran dana bansos BST DKI tersebut telah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2021.

Perihal penyaluran BST DKI ini, Pemprov DKI menyebutkan hanya menyalurkan hingga tahap 6. Dengan hal ini, BST DKI tahap 7 dan 8 tidak dilakukan lagi.

Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi Demokrat Mujiyono yang menyebutkan BST untuk warga Jakarta tidak disalurkan lagi.

Informasi yang didapatkan Mujiyono ini diakuinya dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri.

“BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin,” ujar Mujiyono pada Jumat 10 September 2021, seperti dikutip Media Magelang dari Antara News.

Menurutnya, BST tidak disalurkan kembali lantaran DKI Jakarta telah melonggarkan pembatasan aktivitas di level 3.

Mujiyono juga menilai pembagian BST hanya dilakukan ketika daerah melakukan pembatasan aktivitas secara ketat seperti PPKM level 4 sehingga banyak kegiatan masyarakat untuk mencari nafkah terganggu.

“Kan memang BST selama kondisi pandemi sangat parah, risikonya kita bertanggungjawab untuk hal itu,” jelas Mujiyono.

Adapun berikut ini informasi terkait syarat jadi penerima BST DKI, cara cek penerima, dan cara pencairan bansos tersebut.

Bagi yang ingin mendapatkan dana bansos Rp600 ribu atau cek data penerima manfaat BST DKI 2021 dapat dilihat pada corona.jakarta.go.id.

Sebelum cek nama Anda di link corona.jakarta.go.id, penuhi sejumlah syarat jadi penerima BST DKI 2021 berikut.

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Masyarakat yang ingin memperoleh BST DKI, perlu mengecek nama diri sendiri apakah terdaftar sebagai penerima untuk pencairan bansos ini pada Agustus 2021.

Simak berikut ini cara mengecek nama penerima bansos BST DKI bisa dilakukan dengan langkah-langkah ini.

Cara Cek Penerima BST DKI 2021

  1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
  2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
  3. Kemudian klik tombol “Cari”
  4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
  5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

Lebih lanjut, berikut tata cara pencairan dana bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021.

  1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan
  2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan
  3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
  4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.

Segera cek karena penyaluran bansos Rp600 ribu dari program BST DKI tahap 5 dan tahap 6 sudah dilakukan kepada penerima pada Agustus 2021.

Penyaluran BST DKI 2021 tahap 5 dan 6 itu dilakukan setelah pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI selesai.

Demikian klarifikasi Dinsos Jakarta terkait pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 senilai Rp600 ribu. ***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah