Inilah Pernyataan Dinsos DKI Jakarta Soal Pencairan BST DKI Tahap 7 dan 8 Rp600 Ribu

- 18 Oktober 2021, 13:15 WIB
Cara cek jadwal cair bansos BST DKI 2021 tahap 7 dan 8, simak waktu dan tanggal pencairan BST DKI 2021
Cara cek jadwal cair bansos BST DKI 2021 tahap 7 dan 8, simak waktu dan tanggal pencairan BST DKI 2021 /https://corona.jakarta.go.id//

Media Magelang - Berikut inilah pernyataan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta soal pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 7 dan 8 sebesar Rp600 ribu. 

Penyaluran bansos BST DKI tidak akan berlanjut cair untuk tahap 7 dan 8 dengan besaran dana Rp600 ribu, yang dinyatakan oleh Dinsos Jakarta. 

Masyarakat yang sebelumnya menantikan pencairan BST tahap 7 dan 8 tahun 2021 saat ini tidak lagi bisa menerima dana bansos Rp600 ribu dari Pemprov DKI Jakarta. 

Masyarakat bisa mendapatkan dana bansos sebesar Rp600 ribu jika pencairan BST DKI berlanjut cair ke tahap 7 dan 8 pada tahun 2021. 

Baca Juga: Segera Cek Info Update Bansos Rp600 Ribu di Bank DKI dari Dinsos Jakarta, Ada BST Tahap 7 dan 8?

Sebab itu, pihak Dinsos DKI Jakarta mengumumkan informasi terbaru terkait kelanjutan pencairan program BST DKI 2021 ke tahap 7 dan 8.

Dana bansos Rp600 ribu sudah selesai disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima, ini jawaban BST DKI tahap 7 sudah cair atau belum.

Dinsos Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka @dinsosdkijakarta mengunggah postingan tentang BST DKI.

“Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6),” sebagaimana tertulis dalam postingan Instagram Dinsos DKI Jakarta.

Baca Juga: Awas! Pengguna Google Chrome Terancam Dirampok Hacker, Polri Minta Tetap Waspada dan Hati-hati

Dari pernyataan tersebut artinya BST DKI tahap 7 dan 8 sudah tidak lagi diberikan kepada masyarakat Jakarta.

Namun beberapa hari yang lalu, warga Jakarta mendapat saluran dana bansos di Bank DKI mereka.

Ternyata, Dinsos Jakarta melakukan penyaluran dana ke Bank DKI sebesar Rp600 ribu bagi pemilik Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

KLJ merupakan Kartu Lansia Jakarta, program khusus warga Ibu Kota yang berusia di atas 60 tahun dan tinggal di DKI.

Pemilik KLJ beberapa waktu yang lalu mendapat dana masuk ke rekening Bank DKI mereka.

Tentu saja, uang tunai Rp600 ribu tersebut sudah bisa dicairkan oleh lansia pemilik KLJ saat ini juga bagi yang belum mencairkannya.

Jumlah pencairan bansos ke rekening Bank DKI pemilik KLJ adalah sebesar Rp1,8 juta untuk pencairan tahap III yaitu bulan Juli, Agustus, September.

Dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan pada Rabu, 29 September 2021 hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

Bersamaan dengan cairnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ada pula pencairan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III pada Selasa 28 September 2021.

Ia memastikan dana bantuan sosial (bansos), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.

Tentu saja ini menjadi angin segar di kala banyak warga yang kecewa dengan dihentikannya BST DKI pada awal bulan September lalu.

Terkait kepastian waktu pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada akhir September ini memang tertunda akibat proses pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II.

Pemutakhiran data dilakukan ketika penerima bantuan tidak bisa menerima lagi jatahnya dengan alasan telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.

Lantas berapa besaran dana bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ?

Pada pencairan di bulan September ini besaran bantuan yang diterima berbeda-beda menurut programnya.

Dilansir dari situs smartcity.jakarta.go.id, para pemegang Kartu Lansia Jakarta atau KLJ akan menerima bantuan uang sebesar Rp600 ribu per bulan.

September ini penerima KLJ tahap III akan mendapat transferan dana sebesar 1,8 juta untuk pencairan periode Juli, Agustus, dan September.

Diketahui, program bansos yang disediakan Pemprov DKI Jakarta ini adalah rangkaian bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai tiap bulan selama satu tahun.

Dana tersebut disalurkan Dinsos Jakarta dengan cara transfer melalui Bank DKI sehingga penerima sudah mulai bisa mencairkannya KLJ di ATM Bank DKI mereka.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x