Lengkap! Begini Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo Gratis

- 21 Oktober 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Simak berikut ini cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Cara tertentu wajib diikuti untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) tidak dibagikan merata kepada masyarakat, melainkan Kominfo menetapkan kriteria tertentu.

Baca Juga: Update Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bulan Oktober 2021

Adapun cara dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo untuk nonton siaran TV digital akan dijelaskan berikut ini.

Rencananya penyaluran Set Top Box atau STB gratis Kominfo akan dibagikan melalui Kantor Pos.

Salah satu syarat dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS Kemensos terlebih dahulu.

Sebelumnya, apa itu Set Top Box atau STB yang bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital?

Perangkat Set Top Box atau STB adalah alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Baca Juga: Berita Dinsos Jakarta: BST DKI Tahap 7 dan 8 Akan Cair? Cek Bansos Rp600 Ribu di Bank DKI

Set Top Box atau STB menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Masyarakat mungkin lebih mengenal Set Top Box atau STB dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Perlu diketahui bahwa fungsi Set Top Box atau STB agak berbeda dengan antena. 

Set Top Box atau STB berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal. Oleh sebab itu, antena tetap diperlukan meskipun sudah memasang Set Top Box atau STB.

Agar dapat menonton siaran TV digital dengan STB, pastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan STB gratis oleh Kominfo.

Untuk bisa dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo, caranya cukup dengan mengajukan diri sebagai penerima lewat DTKS Kemensos.

Nantinya data di DTKS Kemensos akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo, sebelum lolos untuk dapat Set Top Box atau STB gratis.

Namun tidak semua orang bisa dapat bantuan Set Top Box atau STB gratis Kominfo, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Apa saja kriteria untuk dapat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo? Berikut daftarnya:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial

4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Berdasarkan kriteria di atas, terdaftar di DTKS Kemensos menjadi salah satu syarat untuk dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo.

Untuk itu segera daftar DTKS Kemensos, agar semakin cepat pula dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo.

Jika belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kememsos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data calon DTKS Kemensos diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK dan KTP milik calon KPM.

3. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Set Top Box atau STB adalah salah satu alternatif mudah agar bisa terus menikmati siaran TV digital tanpa perlu mengganti TV.

Segera mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos untuk bisa dapat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ini.

Nantinya, jika lolos DTKS Kemensos dan menjadi penerima bantuan, berkesempatan dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo.

Bagi masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos akan berkesempatan untuk dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo.

Kominfo membagikan Set Top Box atau STB gratis guna mendukung program peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Dengan Set Top Box atau STB gratis Kominfo, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa perlu mengganti TV mereka.

Namun Set Top Box atau STB gratis Kominfo tidak diberikan kepada semua masyarakat, hanya bagi yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Apabila tidak dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo, masyarakat masih bisa membelinya, biaya yang dikeluarkan pun lebih murah ketimbang harus ganti TV.

Apalagi jika berhasil dapat bantuan Set Top Box atau STB gratis Kominfo, maka tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran ke DTKS Kemensos sebagai langkah awal untuk bisa dapat Set Top Box atau STB gratis Kominfo.

Demikian cara dapat Set Top Box Kominfo, bantuan STB gratis dapat digunakan untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah